Sempat Tak Ditahan, ASN BNN Tersangka KDRT Kini Mendekam di Bui

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jan 2024 13:38 WIB
Ilustrasi KDRT dengan tersangka ASN BNN. (iStock/AlexLinch)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi akhirnya memutuskan untuk menahan aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial A selaku tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

A diketahui sempat tak ditahan meski telah menyandang status sebagai tersangka. Saat itu, polisi menganggap A bersikap kooperatif sehingga tak perlu ditahan.

"Iya benar, tersangka ditahan. Sejak Sabtu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (9/1).

Firdaus menerangkan alasan penyidik kini menahan tersangka karena memenuhi dua syarat, yakni objektif dan subjektif.

Syarat objektif yakni ancaman hukuman penjara terhadap tersangka di atas lima tahun. Sementara untuk alasan subjektif karena tersangka pernah mengulangi aksi KDRT terhadap sang istri.

"Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi, dari kejadian tersebut makanya pertimbangan penyidik untuk ditahan," ucap Firdaus.

Sebelumnya, polisi menetapkan ASN BNN berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Polisi menyebut menerangkan KDRT yang dilakukan A terhadap istrinya itu sudah terjadi pada tahun 2021. Saat itu, korban juga sudah membuat laporan polisi.

Namun, saat proses penyelidikan, korban dan tersangka akhirnya berdamai dan rujuk. Sehingga proses penyelidikannya pun dihentikan.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada April 2023, korban kembali meminta agar laporan KDRT dilanjutkan kembali. Alasannya, karena tersangka kembali melakukan kekerasan terhadap korban.

"Alasan korban pada bulan April 2023 pelaku melakukan kekerasan kembali kepada korban, yaitu dengan cara mendorong tubuh korban ke sofa hingga korban terjatuh," Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (3/1).

"Kemudian pada bulan Februari 2023, tersangka diduga membanting korban ke sofa dan mendorong korban kemudian mencekik korban ini juga videonya sudah kami amankan," lanjutnya.

Dalam kasus ini, A dijerat Pasal 44 ayat 1 subsider ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK