Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN untuk 2024, Total Ada 7 Hari

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jan 2024 13:55 WIB
Presiden Jokowi telah meneken keppres yang mengatur cuti bersama untuk ASN selama 2024 ini. Cuti bersama itu memotong hak cuti tahunan ASN.
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama sebanyak tujuh kali bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2024. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama sebanyak tujuh kali bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

"Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024," dikutip dari salinan Keppres yang diteken Jokowi per Selasa (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cuti bersama diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum ketiga keppres tersebut.

Berikut rincian tujuh kali cuti ASN pada 2024:

- 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

- 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

- 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

- 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

- 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

- 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

- 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

(khr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER