TNI AD Dalami Keterlibatan Anggota Lain di Kasus Curanmor Sidoarjo

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jan 2024 00:20 WIB
TNI AD dalami keterlibatan anggota lain dalam kasus pencurian dan penggelapan ratusan kendaraan bermotor di Sidoarjo, Jawa Timur.
Polda Metro Jaya dan Puspomad merilis kasus penggelapan dan pencurian ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Gudbalkir Puziad Sidoarjo yang melibatkan tiga anggota TNI AD, Rabu (10/1). (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

TNI Angkatan Darat tengah mendalami soal kemungkinan keterlibatan anggota lain dalam kasus pencurian dan penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang tersimpan di Gudbalkir (gudang pengembalian dan pengiriman) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoarjo, Jawa Timur.

Wadanpuspomad Mayjen Eka Wijaya Permana mengatakan proses penyidikan dan pendalaman masih terus dilakukan oleh Pomdam V/Brawijaya.

"Dalam hal pengungkapan ini, pendalaman ini, tidak menutup kemungkinan ada prajurit-prajurit lain yang ikut terlibat. Namun dalam hal ini, kami juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri," kata Eka dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Eka tak membeberkan sudah sejauh mana proses pendalaman yang dilakukan oleh Pomdam V/Brawijaya.

Eka menegaskan akan memberikan saksi tegas terhadap setiap anggota yang terlibat dalam kasus pidana.

"Jadi biarlah kami bekerja, apabila ada oknum lain pasti kami akan melakukan proses itu lebih lanjut," ucap dia.

Menurutnya, TNI AD akan mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai perintah dari KSAD Jenderali Maruli Simanjuntak.

"Yang jelas komitmen dari pimpinan Bapak KSAD ungkap kasus ini sejelas-jelasnya, lakukan secara profesional dan jangan ditutupi-tutupi, itu perintah beliau kepada kami," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak ratusan motor dan puluhan mobil hasil penggelapan ditemukan di Gudbalkir (gudang pengembalian dan pengiriman) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoharjo, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 460 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 45 dan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Selain itu, tiga anggota TNI AD yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM. Ketiganya yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER