Pemerintah Beri Santunan Rp60 Juta untuk Korban Gagal Ginjal Akut Anak
Pemerintah Indonesia secara resmi akhirnya memberikan santunan untuk pasien anak Gagal Ginjal Akut Progresif Atifikal (GGAPA) yang masih dalam perawatan intensif ataupun telah meninggal dunia.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia, pada Rabu (10/1).
"Sesuai dengan arahan Presiden, agar korban terdampak mendapatkan perawatan dengan sungguh-sungguh bagi mereka yang dirawat, dan diberikan perhatian empati kepada keluarga yang meninggal," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Muhadjir menjelaskan bantuan berupa uang tunai itu diberikan kepada 312 korban yang telah divalidasi Kementerian Kesehatan. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan data pada September 2023 karena ditemukan data ganda dan atau bukan pasien GGAPA.
Ia menyebut sebanyak 218 di antaranya merupakan korban meninggal dunia dan diberikan santunan sebesar Rp50 juta. Sementara 94 korban yang telah sembuh atau masih dalam perawatan diberikan bantuan masing-masing sebesar Rp60 juta.
Muhadjir menambahkan seluruh bantuan tersebut sudah dapat diakses oleh korban yang berada di luar DKI Jakarta. Ia menyebut pencairan santunan dan bantuan dapat dilakukan melalui bank penyalur yang sudah ditunjuk Kementerian Sosial.
Ia pun menepis anggapan bahwa bantuan diberikan pemerintah untuk menutupi kasus hukum GGAPA. Ia menyatakan pemerintah menghormati dan bakal mengikuti proses yang sedang berjalan.
"Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sebagaimana mestinya. Jadi jangan sampai ada pemahaman bahwa ini upaya kita untuk menghindari atau menutup kasus ini supaya tidak berproses," tuturnya.
Gagal ginjal akut yang dialami banyak anak ini disebabkan obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Sejumlah orang tua yang anaknya jadi korban mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Mereka menuntut pertanggungjawaban 11 tergugat, yang di antaranya adalah BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.
(tfq/tsa)