Polisi Tangkap Remaja Pria 17 Tahun Penjual Anak 15 Tahun via MiChat

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2024 13:59 WIB
Polisi menangkap seorang remaja laki-laki berinisial D (17) yang diduga menjual anak perempuan kepada pria hidung belang melalui MiChat.
Ilustrasi. Polisi menangkap seorang remaja laki-laki berinisial D (17) yang diduga menjual anak perempuan kepada pria hidung belang melalui MiChat. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap seorang remaja laki-laki berinisial D (17) yang diduga menjual anak perempuan berusia 15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan penangkapan dilakukan di wilayah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (12/1) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Pondok Gede tidak jauh dari TKP eksploitasi anak," ujar Firdaus kepada wartawan.

Firdaus mengatakan korban mengaku awalnya dibawa pergi menuju ke 'Salon Oma' setelah berkenalan dengan D. Sosok 'Oma' diduga berperan sebagai muncikari yang bekerja sama dengan pelaku D untuk menjual para korban.

"Sesampainya di Salon Oma yang jaraknya 50 meter dari TKP, ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun," tuturnya.

Korban pun mengaku ditawari pekerjaan sebagai perempuan bayaran oleh sosok oma tersebut. Sebagai imbalannya, kata Firdaus, pelaku menjanjikan tempat tinggal hingga uang.

"Si Oma bilang, 'di sini kerjanya BO ada Sarah sama Intan juga. Kalau gaji gampang, tempat tinggal juga udah disiapin. Nanti kalo udah dapet duit banyak, boleh pulang, bisa transfer Mama (ibu kandung korban)'," katanya.

Firdaus mengatakan korban yang saat itu sedang memiliki masalah dengan orang tuanya langsung terbujuk dan menyetujui tawaran Oma. Setelahnya, korban dijual oleh D kepada pria hidung belang melalui MiChat.

Korban Oma dan D ada beberapa lainnya, di antaranya S dan I, yang juga dijual melalui aplikasi MiChat.

"Kronologis ini hasil keterangan korban. Namun, sedang didalami keterlibatan Oma dari keterangan tersangkanya," ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) karena sang anak sudah tidak pulang selama beberapa hari.

Keluarga didampingi Komnas PA membuat laporan di Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/2945/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER