Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan ada larangan melakukan penghinaan bagi peserta Pemilu dan Pilpres 2024.
Larangan itu sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya di Pasal 280.
"Penghinaan kan ada di Pasal 280, bahwa tidak boleh menghina, itu ada aturannya," kata Bagja di Bali, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi Pasal 280 UU Pemilu Pasal 1 huruf c tentang larangan menghina bagi peserta Pemilu dan Pilpres.
"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain."
Kemudian di Pasal 521 diatur sanksi bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye yang terbukti melakukan penghinaan.
Sanksinya berupa penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Bagja tidak bicara banyak mengenai pernyataan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam beberapa waktu terakhir.
Dia belum bisa memastikan ucapan Prabowo masuk kategori menghina capres lain atau tidak.
Selain itu, sejauh ini Bawaslu juga belum menerima laporan dari pihak yang merasa terhina dari pernyataan Prabowo. Terlebih, Prabowo juga tidak menyebut nama orang.
"Kita cek apakah benar di tempat tersebut dan siapa orangnya. Kalau sudah jadi temuan dan dapat laporan, tentu akan jadi pembahasan di Bawaslu," kata dia.
"Nanti kita lihat konteksnya juga, apakah yang bersangkutan demikian atau tidak demikian," tambahnya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengucapkan kata umpatan saat berkampanye.
Dia mengucapkan itu seraya mengungkit kembali momen debat ketiga Pilpres 2024 yang dihelat KPU pada 7 Januari lalu.
"Ya Tuhan, ya Allah SWT, aku hanya minta satu sebelum kau panggil aku, aku ingin melihat rakyatku sejahtera, hanya itu. Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pintar atau goblok sih?" kata Prabowo di Riau, Selasa (9/1).
(kdf/bmw)