Datangi Bareskrim, Yusril Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Firli
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra hadir memenuhi panggilan sebagai saksi a de charge atau meringankan bagi eks Ketua KPK, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Senin (15/1).
Yusril sebelumnya sempat datang ke Polda Metro Jaya karena mengira pemeriksaan akan dilakukan di sana. Namun, Yusril kemudian diarahkan untuk mendatangi Bareskrim Polri.
Pantauan CNNIndonesia.com, Yusril tiba sekitar pukul 10.35 WIB. Ia tampak menggunakan kemeja putih dan jas serta celana senada berwarna hitam.
"Hari ini saya agak terlambat 30 menit karena tadi salah datang ke Polda Metro Jaya. Rupanya pemeriksaannya di Mabes Polri," ujar Yusril kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Yusril menyatakan siap untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan kepada penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
"Saya sudah siap memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi a de charge dalam kasus Pak Firli Bahuri," ujarnya.
Pihak Firli Bahuri diketahui mengajukan empat nama untuk dijadikan sebagai saksi meringankan saat pemeriksaan pada 1 Desember lalu.
Dari keempat nama itu, dua di antaranya yakni Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Keduanya telah dimintai keterangan pada 12 Desember.
Kemudian, juga ada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, namun ia menolak. Posisinya kemudian digantikan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Ada pula nama pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita. Namun, ia juga menyatakan menolak untuk dijadikan sebagai saksi meringankan untuk Firli.
"Tidak bersedia saksi meringankan. Tetapi bersedia sebagai ahli," kata Romli Atmasasmita saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
(dis/isn)