Istri dari aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial A mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya.
Diketahui, A telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang dilakukan terhadap sang istri. A pun sempat ditahan, namun kini telah ditangguhkan.
"Iya benar (istri cabut laporan), kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelapor cabut pengaduannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tindak lanjut, polisi segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus KDRT itu bisa dihentikan atau tidak.
"Akan dilaksanakan gelar perkara, gelar perkara apakah perkara tersebut layak untuk dihentikan," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan ASN BNN berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
KDRT yang dilakukan A terhadap istrinya itu disebut sudah terjadi pada tahun 2021. Saat itu, korban juga sudah membuat laporan polisi.
Namun, saat proses penyelidikan, korban dan tersangka akhirnya berdamai dan rujuk. Sehingga proses penyelidikannya pun dihentikan.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada April 2023, korban kembali meminta agar laporan KDRTnya dilanjutkan kembali. Alasannya, karena tersangka kembali melakukan kekerasan terhadap korban.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, polisi lantas menetapkan A sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 subsider ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Polisi juga mengungkapkan KDRT yang dilakukan A terhadap sang istri diduga berkaitan dengan utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta.
"Iya, karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya, (sebesar) Rp30 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (9/1).
Firdaus menduga tersangka kesal karena tak mengetahui soal pinjol yang dilakukan oleh sang istri hingga akhirnya melakukan aksi KDRT.
(dis/isn)