ENSIKLOPEMILU

Mengenal Kampanye Akbar atau Rapat Umum serta Larangannya di Pemilu

CNN Indonesia
Senin, 15 Jan 2024 13:32 WIB
Ilustrasi. Kampanye akbar atau rapat umum boleh digelar para peserta Pemilu 2024 di stadion dengan melibatkan banyak orang (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024 pada 21 Januari hingga 10 Februari.

Rapat umum merupakan salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu mengatur rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai.

Pada aturan turunannya, rapat umum diatur dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Berdasarkan PKPU itu rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

"Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat," bunyi Pasal 4 PKPU No. 15 tahun 2023.

Petugas kampanye pemilu rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan.

Apabila rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, mereka menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polda setempat.

Salah satu yang disampaikan dalam pemberitahuan itu ialah estimasi jumlah peserta dan kendaraan bermotor yang turut serta dalam kegiatan.

Selanjutnya, bagi peserta yang mengendarai kendaraan bermotor secara rombongan alias konvoi dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

Kampanye rapat umum dibagi menjadi tiga zona, yakni zona a, b, dan c yang akan dibagi secara proporsional kepada setiap paslon dengan mempertimbangkan 38 provinsi di Indonesia.

"Jadi misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat sama," kata Komisioner KPU August Mellaz usai rakor pelaksanaan kampanye rapat umum di Kantor KPU, Minggu (14/1).

Dalam pelaksanaan kampanye, termasuk rapat umum, ada sejumlah larangan yang diatur. Misalnya Mengganggu ketertiban umum, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, tindakan SARA, hingga mengancam penggunaan kekerasan ke pihak lain.

Kampanye juga dilarang melibatkan jajaran hakim Mahkamah Agung (MA) dan hakim di semua badan peradilan di bawah MA serta hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah juga dilarang ikut serta berkampanye untuk salah satu paslon di pemilu.

Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI. Lalu, pejabat negara yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, hingga anggota badan permusyawaratan desa.

Dalam pelaksanaan rapat umum, para paslon diperbolehkan memasang alat peraga kampanye kecuali di lokasi terlarang seperti rumah sakit, tempat ibadah dan lokasi dilarang oleh peraturan.

(mnf/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK