Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR menilai usul pemakzulan Presiden Joko Widodo jelang Pemilu 2024 oleh salah satu kelompok masyarakat sebagai hal yang tidak jelas.
Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan dasar usulan tersebut. Dia mengendus usulan pemakzulan Presiden cenderung bernuansa politis.
"Permintaan itu tidak jelas apa dasarnya. Mengapa sampai pada kesimpulan presiden harus dimakzulkan? Jangan hanya karena motif politik justru menimbulkan polemik dan perdebatan publik," kata Saleh saat dihubungi, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan bahwa usulan pemakzulan Presiden telah diatur dalam UUD 1945.
Dalam pasal 7A disebutkan presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Menurut Saleh, tidak ada unsur yang terpenuhi sebagai syarat untuk memakzulkan Presiden saat ini.
"Coba periksa, apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan presiden seperti yang diatur di dalam pasal tersebut?" kata Saleh.
Sebaliknya, kata dia, Jokowi kerja dengan baik. Terbukti lewat tingkat kesukaan kepada Jokowi yang tinggi dalam sejumlah hasil survei.
Dia menilai permintaan pemakzulan terhadap Jokowi sangat mengada-ngada. Saleh menduga usul tersebut hanya ingin mencari sensasi di tengah dinamika politik menjelang pilpres dan pileg.
"Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam perjalanan demokrasi dan tata negara kita. Jangan hanya karena perbedaan pilihan politik, lalu mengusulkan dan menggagas pemakzulan," kata dia.
Wacana pemakzulan Presiden Jokowi semula mengemuka dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (9/1). Mahfud mengungkap usulan itu disampaikan para tokoh yang tergabung di Petisi 100.
Beberapa tokoh yang ikut dalam kelompok itu adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, hingga Letjen Purn Suharto. Mahfud mengungkap isi pembicaraan itu ke publik. Dia menyebut para tokoh ingin Pemilu 2024 berjalan tanpa presiden.
"Jadi saya bilang, apakah Pak Mahfud setuju, saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja, tapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko. Kok minta pemakzulan ke Menko Polhukam? Enggak bisa," kata Mahfud usai pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
(thr/bmw)