Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, menilai pemerintah tak perlu mencari pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri. Menurutnya, periode kepemimpinan KPK tinggal sebentar lagi, yaitu habis pada Desember 2024.
"Mengingat waktu yang tidak terlalu panjang, posisi tersebut bisa dikosongkan. Karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," kata Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata dia, jika Presiden tetap ingin mencari pengganti di posisi yang ditinggalkan Firli, maka perlu melalui panitia seleksi lagi. Sebab, daftar nama calon pimpinan KPK yang sempat mengikuti seleksi dan tak terpilih pada 2019 telah kedaluwarsa.
Supriansa menjelaskan dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, tidak ada penjelasan tentang status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih hasil uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada 13 September 2019.
Padahal sesuai mekanisme, pengganti calon pimpinan KPK harus diambil dari capim KPK yang pernah mengikuti seleksi di DPR. Namun, status mereka saat ini kedaluwarsa karena tak termasuk dalam putusan MK.
"Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK, menurut kami harus melalui pembentukan panitia seleksi (pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi III Partai NasDem Taufik Basari mengaku belum bisa mengambil sikap karena melihat sejumlah masalah etik yang melibatkan pimpinan KPK saat ini. Ia hanya berharap jika ada pimpinan baru bisa lebih baik dari yang saat ini.
"Sehingga apabila kita ingin ganti pimpinan tersebut, maka harapannya harus lebih baik dibanding yang telah ada," katanya.
Firli dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPK karena terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Setelah itu, saat proses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah berlangsung, Firli memutuskan mengundurkan diri.
Saat ini, Ketua Sementara KPK dijabat oleh Nawawi Pomolango. Ia didampingi tiga wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron. Karena itu, ada satu kursi pimpinan KPK yang kosong.
(thr/tsa)