Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Bawaslu DKI dan Bawaslu Kota Bekasi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menelusuri informasi soal penurunan tayangan iklan videotron Anies Baswedan di Jakarta dan Bekasi.
"Kita lagi perintahkan Bawaslu DKI untuk koordinasi dengan Pemprov untuk menelusuri, apakah benar? Tiba-tiba pihak ketiganya enggak, kata pihak ketiganya saya enggak bisa masang udah putus kontrak, ya monggo aja," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Bagja mengatakan Bawaslu Kota Bekasi juga tengah menelusuri soal dugaan ASN Pemkot Bekasi berfoto bersama dengan memperlihatkan kaus olahraga (jersey) bernomor punggung 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut sudah ada beberapa pihak yang diklarifikasi.
"LHP (laporan hasil pemeriksaan) lagi jalan dan beberapa pihak sudah klarifikasi, secepatnya akan ketemu," kata dia.
Sebelumnya, Olppaemi Project, pihak penyelenggara proyek yang memasang iklan videotron Anies di Bekasi dan Jakarta mengabarkan bahwa iklan Anies tidak ditayangkan lagi dengan alasan 'di luar kuasa mereka'.
Mereka menyebut iklan itu seharusnya dijadwalkan tayang selama sepekan hingga 24 Januari 2024.
"Kami harus mengabarkan bahwa LED ads yang telah dijadwalkan tayang selama seminggu (15-21 Januari 2024) di Bekasi dan Jakarta tidak dapat lanjut tayang di lokasi tersebut karena suatu hal yang di luar kuasa kami," tulis mereka di akun @olpproject.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan videotron Anies di Graha Mandiri itu merupakan milik swasta, sehingga penurunan iklan Anies bukan kewenangan pemprov.
"Ini ranah swasta. Untuk kepemilikan dan pengelolaan, apakah oleh Graha Mandiri atau biro reklame swasta," kata Plt Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta
(yoa/gil)