Capres nomor urut 1 Anies Baswedan berjanji akan merevisi Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies mengatakan perubahan kembali UU KPK ini bertujuan mengembalikan lagi institusi antirasuah itu supaya lebih kuat dalam memberantas korupsi.
Hal ini ia sampaikan dalam pidatonya di acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku Integritas) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/1) malam.
"Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu dan ini artinya merevisi UU KPK. Kami ingin agar revisi ini akan bisa mengembalikan KPK pada posisi yang kuat," kata Anies.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Anies berpendapat merevisi UU KPK sebagai sarana untuk mengembalikan lagi kepercayaan publik dan menjadi institusi yang miliki kemampuan menindak seluruh korupsi.
Tak hanya itu, ia juga berjanji akan menetapkan standar etika yang tinggi di tubuh KPK.
"Kita ingat era di mana KPK datang di sebuah tempat tidak mau ikut makan tidak mau ikut kegiatan-kegiatan yang didanai di luar KPK. Standar yang tinggi itu harus dikembalikan di KPK," kata dia.
Selain itu, Anies menekankan perlunya menuntaskan RUU Perampasan Aset. Baginya, RUU ini penting agar koruptor dapat dimiskinkan.
"Koruptor harus dimiskinkan tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan," kata Anies.
Pada hari ini, KPK menggelar acara PAKU Integritas yang mengundang tiga paslon di Pilpres 2024.
Mereka masing-masing menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi. Tak hanya itu, tiap pasangan calon juga akan menandatangani pakta integritas.
(rzr/sur)