Kejagung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Emas

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2024 18:15 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan crazy rich asal Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus korupsi emas Antam.
Crazy Rich Surabaya Budi Said yang pernah gugat antam jadi tersangka di Kejagung. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan crazy rich asal Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus korupsi emas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, hari ini.

Berdasarkan alat bukti yang ada, Kuntadi menyebut Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam Tbk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1).

Untuk mempermudah proses penyidikan, Budi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo asal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UJ RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi Said pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dengan tergugat PT Aneka Tambang (persero) Tbk. MA saat itu menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER