Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan para hakim konstitusi telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan hakim konstitusi Anwar Usman di PTUN DKI Jakarta.
"Jadi ketika ada gugatan, ya kami otomatis tidak bisa hadir sebagai hakim untuk di sidang PTUN. Tapi kami sudah memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari para hakim," kata Enny di MK, Jakarta, Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enny menyebut gugatan Anwar Usman itu juga tak mengganggu kinerja para hakim. Ia pun berharap masalah gugatan di PTUN ini bisa cepat selesai.
"Kami berharap memang segera selesai lah persoalan itu," ujarnya.
Enny mengklaim para hakim juga tak begitu memikirkan gugatan yang dilayangkan Anwar. Menurutnya, para hakim fokus menyelesaikan perkara yang ada di MK.
"Sehingga kami tidak pernah memikirkan soal harus bagaimana dengan PTUN. Tapi kami sudah memberikan kuasa saja kepada kuasa hukum," katanya.
Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Gugatan Anwar tercatat dengan nomor perkara: 604/G/2023/PTUN.JKT. Perkara itu masih berlangsung hingga saat ini.
Anwar tak secara gamblang menyampaikan isi gugatan yang dia ajukan ke PTUN. Adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya meminta awak media untuk menunggu.
Menurut Anwar, dirinya merupakan warga negara yang paling taat azas dan taat hukum. Anwar membantah adanya dugaan operasi senyap dalam perkara ini.
"Naudzubillah Min Dzalik," tutur dia lalu tertawa.
Sementara itu Ketua MK Suhartoyo mengklaim lembaganya tetap solid meskipun Anwar mengajukan gugatan ke PTUN. Ia menyebut Anwar memiliki hak konstitusional untuk diperjuangkan melalui upaya hukum yang ada.
"Tapi secara faktual solid kok. Solid," ujar Suhartoyo usai acara sidang pleno khusus laporan tahunan 2023 dan pembukaan masa sidang 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1).
(pop/fra)