Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Diperiksa Lagi Kasus Pemerasan SYL

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jan 2024 09:41 WIB
Didampingi kuasa hukum, Firli Bahuri yang menggunakan kemeja berwarna putih tidak berkomentar banyak jelang pemeriksaan.
Tersangka pemerasan eks Mentan SYL, Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri telah tiba di gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/1) pagi.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, eks Ketua KPK itu tiba di lobi gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 08.45 WIB. Didampingi kuasa hukum, Firli yang menggunakan kemeja berwarna putih tidak berkomentar banyak jelang pemeriksaan.

Ia hanya mengatakan sedang dalam kondisi sehat dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ikuti aja. Kondisi Sehat," ujarnya sembari berjalan masuk ke markas reserse Indonesia itu.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli tidak akan dikonfrontasi dalam agenda pemeriksaan kali ini.

Ade hanya mengatakan pemeriksaan kembali terhadap Firli dilakukan untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan terkait berkas perkara pemerasan tersebut.

"Telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari. (Alasan) Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," tuturnya.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada Rabu 22 November 2023. Ade menyebut penetapan tersangka dilakukan usai memeriksa 91 saksi dan 7 ahli sejak dimulai tahap penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Penetapan tersangka itu dinilai Firli sebagai serangan balik karena dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.

Terbaru, Firli mengajukan Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra Yusril sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dalam keterangannya Yusril menilai kasus Firli seharusnya dihentikan karena dinilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

Yusril bahkan menyebut bukti yang telah dikumpulkan oleh polisi masih belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi. Di sisi lain, Ade mengaku enggan berkomentar terkait pernyataan Yusril tersebut.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu. Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER