Bobby Nasution Menang Lawan Warga soal Gugatan Underpass Juanda

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jan 2024 12:10 WIB
Walkot Medan Bobby Nasution menang lawan warga dalam gugatan terkait penundaan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.
Walkot Medan Bobby Nasution menang lawan warga dalam gugatan terkait penundaan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Medan Bobby Nasution menang lawan warga dalam gugatan terkait penundaan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerima eksepsi yang disampaikan tergugat.

"Menolak permohonan penundaan penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat II Intervensi 8," demikian putusan PTUN Medan dikutip dari detikSumut, Jumat (19/1).

"Menerima eksepsi tergugat terkait gugatan penggugat bersifat prematur," lanjut putusan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bobby selaku Wali Kota Medan termasuk dalam salah satu tergugat dalam perkara itu. Majelis hakim memutuskan menolak gugatan dari warga itu dan meminta para penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp 2,6 juta.

"Menyatakan gugatan penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat II intervensi 8 tidak diterima; menghukum penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat Intervensi 8 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.661.000," lanjut putusan itu.

Kabag Hukum Pemkot Medan Yunita Sari membenarkan bahwa pihaknya menang dalam gugatan tersebut. Dia mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

"Iya benar, Alhamdulillah menang," kata Yunita Sari saat dihubungi, Jumat.

Sebelumnya, Bobby Nasution hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono digugat warga ke PTUN Medan. Gugatan tersebut terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER