Siskaeee Absen Pemeriksaan Film Porno, Berdalih Siapkan Praperadilan
Selebgram yang dikenal dengan nama Siskaeee mengaku tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/1), dengan dalih menyiapkan sidang gugatan praperadilan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, Jumat pagi ini.
Siskaeee diketahui mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Senin (22/1).
"Tidak dapat hadir karna mempersiapkan segala sesuatu untuk persiapan prapid pada tanggal 22 Januari 2024 di PN Jaksel yg telah didaftarkan pada tanggal 15 Januari 2024 dengan Register No. 07/Pid.Pra/2024/PN/JKT SEL," kata Tofan saat dikonfirmasi.
Tofan menyebut pihaknya pun telah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan. Surat bernomor 27/I/TAG.AA/2024 dibuat pada 18 Januari 2024.
Dia mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jakarta dan ditandatangani tim kuasa hukum Siskaeee.
"Menurut hemat kami untuk surat permohonan ini sah sah saja kami majukan karena mengingat upaya praperadilan dan asas prejudiciel geschil adalah sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara di belakangnya," tutur Tofan.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya bakal menyiapkan langkah lanjutan usai Siskaeee absen dalam pemeriksaan hari ini.
"Nanti kita update langkah tindak lanjut yanh akan dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskae," ucap Ade.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengancam bakal menjemput paksa Siskaeee selaku tersangka kasus produksi film porno apabila kembali mangkir dalam pemeriksaan pada Jumat (19/1).
"Ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka," kata Ade kepada wartawan pada Rabu (17/1) lalu.
Ade pun meminta agar Siskaeee dapat bersikap kooperatif dengan hadir dan memberikan keterangannya selaku tersangk dalam kasus tersebut.
"Upaya paksa penangkapan kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," ujarnya.
Siskaeee dan 10 orang lainnya diketahui telah sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Siskaeee sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Terhadap penetapan tersangka itu, Siskaeee lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1) lalu.
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
(dis/kid)