TPN Ganjar-Mahfud Bela Palti Hutabarat yang Ditetapkan Tersangka

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jan 2024 10:05 WIB
Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal memberi pendampingan hukum kepada Palti Hutabarat yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis bakal memberi pendampingan hukum kepada Palti Hutabarat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal pasang badan dan memberi pendampingan hukum kepada Palti Hutabarat yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat. Memberikan bantuan pendampingan," kata Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Ia menyampaikan TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Todung juga menduga penetapan tersangka Palti ada kaitannya dengan dukungan di Pilpres 2024. Dia mengatakan bahwa Palti merupakan relawan pendukung Ganjar-Mahfud.

Palti sebelumnya sempat menjadi anggota relawan Pro Jokowi (Projo).

Namun, saat kelompok relawan tersebut memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Palti memilih untuk mendukung Ganjar-Mahfud.

Todung juga menyayangkan sikap kepolisian yang menangkap Palti sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kami tidak bisa memahami kenapa ada penangkapan ya dan kami juga menyayangkan kenapa penangkapan tersebut dilakukan di waktu pagi dini hari jam 3. Seolah-olah tidak ada hari esok," ucap Todung.

Bareskrim Polri menetapkan pegiat media sosial Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara.

Rekaman yang dimaksud berisi pembicaraan misi pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1).

Palti dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Palti juga diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

(bmw/tim/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER