Firli Bahuri Praperadilan Lagi, Polda Metro Jaya Siap Hadapi

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jan 2024 09:35 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. (Detikcom/Wildan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menegaskan proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Proses penyidikan tersebut, kata Ade Safri, juga telah diuji dalam sidang praperadilan yang telah diajukan sebelumnya. Diketahui, saat itu hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

"Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," ujarnya.

Firli Bahuri kembali menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya ke PN Jaksel pada Senin (22/1).

Jika sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kali ini ia melayangkan gugatan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tanggal pendaftaran 22 Januari 2024 dengan pemohon Firli Bahuri. Belum terdapat petitum yang diunggah dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (22/1).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12).

Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER