Tindakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang keluar dari podium saat berbicara dalam debat Cawapres Pilpres 2024 pada Minggu (21/1) malam akan menjadi bagian dari evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya itu bagian dari yang evaluasi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (22/1).
Kendati demikian, Hasyim belum menjelaskan tanggal pasti untuk rapat evaluasi debat yang akan dilakukan KPU. Rencananya, kata dia, rapat itu akan dilaksanakan pada 23 atau 24 Januari mendatang.
Hasyim memastikan bahwa KPU akan menggelar rapat evaluasi debat cawapres kemarin dengan tim pasangan calon. Hal itu telah dilakukan KPU setelah menggelar debat pertama, kedua, dan ketiga silam.
Momen Gibran keluar podium itu terjadi saat menyampaikan visi-misi pada segmen pertama debat di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1) malam.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, saat debat cawapres kedua, Gibran menggunakan mikrofon genggam yang tersedia saat berbicara, bukan mengenakan pengeras suara yang terpasang di atas podium. Aksi keluar podium sebelumnya juga pernah dilakukan Gibran pada debat kedua Pilpres 2024 pada 22 Desember 2023 lalu.
Setelahnya, KPU dan tim capres-cawapres bersepakat untuk menggunakan mikrofon yang terpasang di podium dan tak mengizinkan paslon keluar podium.
Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan penggunaan format podium prinsipnya sebagai jangkar yang dapat membatasi ruang gerak paslon.
"Nah, pada saat rapat tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dan dia posisinya memang seperti jangkar," ujar Mellaz usai rapat evaluasi debat kedua bersama perwakilan tim paslon di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (27/12).
"Dan yang kedua, mikrofonnya satu saja. Jadi tetap di podium. Jadi asumsinya kan ruang geraknya di podium itu lah," sambung dia.
Debat capres dan cawapres diatur dalam Pasal 50-54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sejumlah pasal itu membahas jumlah gelaran debat, penyiaran debat, moderator debat, materi debat, hingga partisipan debat.
Kendati demikian, PKPU tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai aturan terkait podium dalam debat. Adapun podium baru digunakan pada gelaran debat kedua. Adapun podium terus digunakan dalam debat ketiga dan keempat yang digelar KPU.