Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mencabut permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Helmut diduga sebagai pihak yang memberi suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan sudah menyetujui pencabutan tersebut.
"Iya betul sudah (dicabut)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmut sebelumnya mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 10 Januari 2024. Ia menggugat KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Helmut juga diduga memberi suap kepada Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy. Ketiga penerima suap itu juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, hanya saja belum ditahan.
Pemberian uang suap tersebut diduga berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.
Sebelumnya, Helmut resmi ditahan KPK di Rutan KPK sejak 7 Desember 2023. Helmut dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).