Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyerahkan sepenuhnya ke Presiden Joko Widodo apakah akan memihak dan turut berkampanye ke salah satu paslon atau tidak di Pilpres 2024.
Ia menyatakan TKN menghormati keputusan Jokowi yang hingga hari ini masih menyatakan untuk netral.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada presiden, itu domainnya beliau mau dipakai atau tidak, begitu kami menghormati beliau," kata Habib dalam konferensi pers, Jalan Sriwijaya 16, Jakarta, Rabu (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib menekankan TKN taat sepenuhnya terhadap asas yang berlaku. Menurutnya, apabila Presiden Jokowi hendak berpihak pun hal itu tidak melanggar aturan.
"Misalnya menunjukkan sikapnya berpihak kepada Pak Prabowo lalu ikut berkampanye ya enggak ada masalah. Jadi kami bentuk menghormatinya itu," ucap dia.
Meski demikian, ia menyebut persoalan itu tidak sekadar soal regulasi semata, melainkan sejumlah pertimbangan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, wakil komandan Alpha TKN, Fritz Siregar mengatakan Pasal 281 UU No. 7/2017 tentang Pemilu memperbolehkan presiden turut berkampanye.
Pasal 281 ayat (1) berbunyi: Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Kemudian Fritz mengatakan soal presiden hendak menggunakannya atau tidak itu kembali lagi pada keputusan yang bersangkutan.
"Apakah kemudian hak itu dipakai atau tidak itu diatur dalam pasal 299 bahwa hak tersebut dapat dipertimbangkan oleh presiden," kata Fritz.
Fritz menekankan yang terpenting ialah presiden tidak menggunakan fasilitas negara dalam aktivitas kampanye tersebut.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga berstatus pejabat politik.
"Presiden itu boleh, loh, kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu ini.
(mnf/wis)