Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) protes lantaran belum menerima putusan lengkap kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan salinan putusan tersebut penting sebagai dasar penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisis yuridis dari tuntutan tim jaksa.
"Dari informasi yang kami terima, sejauh ini tim jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap majelis hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1).
KPK sebelumnya telah mengirimkan akta banding tertanggal 12 Januari 2024. Namun, salinan putusan belum diberikan pengadilan tingkat pertama tersebut.
"Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya," ucap Ali.
Rafael Alun divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 (Rp10 miliar) subsider tiga tahun penjara atas kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Perkara tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah karena KPK mengajukan banding.