KPK Protes, Mau Banding tapi Belum Terima Putusan Lengkap Rafael Alun

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2024 16:11 WIB
KPK menyatakan salinan putusan tersebut penting sebagai dasar penyusunan memori banding atas vonis Rafael Alun dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan TPPU yang diseret KPK ke pengadilan tipikor. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) protes lantaran belum menerima putusan lengkap kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan salinan putusan tersebut penting sebagai dasar penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisis yuridis dari tuntutan tim jaksa.

"Dari informasi yang kami terima, sejauh ini tim jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap majelis hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1).

KPK sebelumnya telah mengirimkan akta banding tertanggal 12 Januari 2024. Namun, salinan putusan belum diberikan pengadilan tingkat pertama tersebut.

"Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya," ucap Ali.

Rafael Alun divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 (Rp10 miliar) subsider tiga tahun penjara atas kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Perkara tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah karena KPK mengajukan banding.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER