VIDEO: Jokowi Siapkan Kertas Khusus Jelaskan UU Presiden Bisa Kampanye

YouTube/Sekretariat Presiden | CNN Indonesia
Sabtu, 27 Jan 2024 12:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan dua pasal yang menurutnya memperbolehkan presiden berpihak dan ikut kampanye di Pemilu 2024.
Pertama, Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kedua, pasal 281 yang juga diatur dalam UU tersebut. Pasal 281 menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Salah satunya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER