Tangkap DPO di Bangkok, Polisi Sebut Kerugian Investasi Tembus Rp1,8 T
Bareskrim Polri menangkap satu tersangka berinisial PW di Bangkok dalam kasus investasi ilegal lewat aplikasi robot trading Viral Blast Global. Penangkapan ini menjadi kelanjutan dari tiga tersangka yang telah ditangkap pada 2022 silam.
Dalam konferensi pers, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul Arifin juga memberi keterangan terbaru mengenai kerugian korban dalam kasus ini.
Dittipideksus mencatat kerugian dari kasus investasi ilegal itu mencapai Rp1,8 triliun yang berimbas pada 11.930 korban.
"Kasus ini sudah ditangani oleh Dittipideksus dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban," ujar Samsul di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).
Ia kemudian menjelaskan polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Tiga orang tersangka ditangkap sejak 2022, hingga berstatus pidana dengan hukuman masing-masing.
Tersangka bernama Rizky dan Zainal dipidana 20 tahun penjara, kemudian Minggus Umboh dipidana penjara 16 tahun.
Sementara itu, tersangka bernama Putra Wibowo (PW) yang baru ditangkap pada Jumat (26/1) akan diperiksa lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tracing terhadap aset PW untuk diserahkan jaksa penuntut umum.
"Terhadap tersangka Putra Wibowo selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan pemberkasan dan kemungkinan tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Samsul.
Tersangka PW sudah dijemput dari Bangkok dan telah tiba di Indonesia. Ia kemudian akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tersangka kasus aplikasi Viral Blast Global itu akan disangkakan Pasal 105 Jo 106 UU Perdagangan dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
(frl/asa)