Wabendum Timnas AMIN Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jan 2024 15:40 WIB
Wabendum Timnas AMIN Rajiv diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan.
Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas AMIN, Rajiv rampung menjalani pemeriksaan sekitar dua jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas AMIN, Rajiv rampung menjalani pemeriksaan sekitar dua jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rajiv diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hari ini hadir penundaan pemeriksaan pada hari Jumat (26 Januari), jadi bukan mangkir. Di-reschedule-kan hari Selasa karena ada halangan. Jadi, sebagai warga negara kita hadir, ada beberapa poin yang ditanya oleh tim penyidik sudah kita jelasin sejelas-jelasnya," ujar Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/1).

Rajiv mengaku ditanya tim penyidik sekitar 10 pertanyaan di luar identitas diri. Ia menyerahkan sepenuhnya perihal materi pemeriksaan kepada KPK.

Dalam kesempatan itu, Rajiv turut berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai dugaan politisasi kasus hukum menjelang Pemilu 2024.

"Merasa politik, saya no comment, biar masyarakat yang menilai. Tapi, saya yakin tim penyidik menjadi profesional, KPK profesional. Kita doain insyaallah," ujarnya.

KPK memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL sudah ditahan KPK.

KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Keduanya juga sudah ditahan KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER