Budayawan Butet Kertaredjasa dilaporkan ke polisi karena dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkampanye untuk Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Minggu (28/1). Laporan terhadap Butet dilayangkan Ketua Relawan Projo DIY Aris Widihartanto ke Mapolda DIY, Selasa (30/1).
"Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi," kata Aris didampingi sejumlah relawan lain di Mapolda DIY, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan terhadap Butet terdaftar dengan nomor STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY. Butet diduga melanggar Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Menurut Aris, pantun yang dibacakan Butet saat kampanye Ganjar itu tidak elok. Ia berpendapat Butet sebagai budayawan mestinya bisa memberikan contoh yang baik, terutama untuk generasi muda.
"Kita melihat beliau sepertinya juga putus asa, sehingga tindakan yang dilakukan juga ngawur dan membabi buta. Melakukan penghinaan dan sebagainya," kata Aris.
"Yang harusnya ketika kampanye politik itu menjelaskan program-program Mas Ganjar dan Pak Mahfud, malah beliau memanfaatkan kampanye untuk melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi," sambungnya.
Lihat Juga : |
Saat membuat laporan, Aris didampingi Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Romi Habie.
"Kami diminta ketua TKD untuk mengawal beliau agar proses ini bisa berjalan secara normal. Kami mengawal, termasuk kami mengawal kan karena kami di bidang advokasi dan hukum maka kami mengawal mereka secara bantuan hukum, pendampingan hukum," kata Romi.
Dalam kampanye di Alun-alun Wates, Butet tampil memberikan orasi serta pantun sebelum kedatangan Ganjar.
Butet menyebut banteng-banteng yang diasosiasikan sebagai PDIP tersakiti oleh Jokowi. Ia juga mengatakan Jokowi selalu ngintili atau membuntuti kampanye Ganjar dan membuat peserta kampanye menyebut 'wedus'.
(kum/tsa)