Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan tersangka berinisial TT tersebut ditangkap lantaran menghalangi petugas saat hendak dilakukan penggeledahan.
"Terhadap saudara TT pada saat tim penyidik hendak melakukan penggeledahan diduga telah melakukan tindakan penghalang-halangan," ujar Kuntadi dalam keterangan videonya, Rabu (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuntadi menjelaskan selama proses upaya penggeledahan tersebut TT tidak bersikap kooperatif terhadap petugas di lapangan. Ia disebut menghalang-halangi penyidik dengan menggembok pintu objek yang akan digeledah.
Selain itu, TT juga terbukti menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan dan sengaja memberikan keterangan palsu saat diperiksa sebagai saksi. Kuntadi menambahkan pelaku juga diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik terkait kasus tersebut.
"Termasuk mengamankan sejumlah dokumen yang sedianya akan kita ambil disembunyikan yang bersangkutan di mobil," ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, Kuntadi mengatakan pelaku TT dijerat dengan Pasal 151 terkait obstruction of justice tentang penghilangan barang bukti dan Pasal 21 terkait UU Tindak Pidana Korupsi.
"Yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan IIA Tua Tunu Pangkalpinang selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik juga kembali berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait dari rumah dan toko milik TT.
Rinciannya dua brankas dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tata niaga timah. Selain itu penyidik juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai sebesar Rp1,07 miliar.
Penyitaan juga turut dilakukan dari saksi lainnya berinisial AN yaitu uang tunai sebesar Rp 6,07 miliar dan 32.000 dolar Singapura. Selanjutnya penyidik juga turut menyita mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
"Selanjutnya seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh tim penyidik Jampidsus ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan penyitaan juga dilakukan terhadap 55 alat berat berupa excavator dan bulldozer. Ia menyebut alat berat itu sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.
Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, kata dia, tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.
"Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum," katanya.
Diketahui Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
(tfq/kid)