Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertanyakan aturan atau pasal yang dilanggar seorang warga yang diamankan petugas hanya karena membentangkan spanduk dukungan terhadap Ganjar Pranowo di depan Presiden Joko Widodo.
Video yang memperlihatkan insiden itu sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di sela-sela kunjungan Presiden ke Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Spanduk itu berisi tulisan, 'Pak Jokowi, rakyat sudah pintar. Kami dukung Ganjar'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi intinya kita perlu tahu juga apa pasal yang dilanggar sehingga ia sempat diamankan dan spanduknya direbut kepolisian," ucap Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim saat dihubungi, Rabu (31/1).
Chico memandang penangkapan terhadap warga tersebut sebagai pembungkaman atas hak kebebasan berpendapat di muka umum. Dia juga tak melihat ada potensi yang membahayakan dari aksi pria tersebut.
Chico menyesalkan insiden itu. Sebab, hingga kini juga tak ada keterangan yang membuktikan dugaan pelanggaran warga yang membentangkan spanduk di depan Presiden.
"Ini patut kita sayangkan karena tidak ada pasal yang disebut dalam video itu pelanggaran apa yang dilakukan yang bersangkutan, ketika bawa spanduk bertuliskan sesuatu yang tidak dalam seleranya presiden," kata Chico.
Asintel Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman membantah anggotanya melakukan tindakan kekerasan dengan cara mendorong pria yang membentangkan spanduk.
Menurutnya, jika melihat peristiwa tersebut dalam video beredar, yang mendorong pria yang membentangkan spanduk adalah sosok laki-laki yang menggunakan baju sipil biasa.
"Terkait kejadian adanya tindakan kekerasan dengan cara mendorong warga yang membentangkan spanduk saat kegiatan kunjungan kerja Presiden RI Bapak Jokowi ke daerah Wonosari pada Selasa tanggal 30 Januari 2023 yang dilakukan oleh anggota Paspampres adalah tidak benar," kata Herman dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1).
(pmg/thr/pmg)