Almas Tsaqibbirru menggugat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka membayar ganti rugi Rp10 juta. Gugatan Almas terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
"Diterima dan teregister 29 Januari," kata Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, gugatan yang dilayangkan Almas masuk dalam klasifikasi perkara wanprestasi. Almas diwakili kuasa hukum Arif Sahudi.
Dalam gugatannya, Arif menyinggung uji materi Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Almas menguji materi pasal yang membatasi usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun itu.
Gugatan Almas dikabulkan MK. Mahkamah pun mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 'berusia paling rendah 40 tahun' menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu memuluskan langkah Gibran jadi cawapres di Pilpres 2024. Saat itu, dalam gugatannya ke MK, Almas yang merupakan alumnus Universitas Surakarta itu menyatakan sebagai penggemar Gibran.
"Penggugat (Almas) telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada tergugat (Gibran) untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden," demikian bunyi berkas gugatan Almas di PN Surakarta.
Namun, menurut Almas. hingga saat ini, Gibran sama sekali tidak memberikan apresiasi kepada Almas yang telah membuka kesempatan bagi Gibran meraih tiket Pilpres 2024.
Almas menilai Gibran mestinya menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih. Almas pun menuntut Gibran ganti rugi secara materiil sebesar Rp10 juta.
Besaran ganti rugi ini disesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan Almas untuk memenangkan uji materi di MK.
"Penggugat (Almas) melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat (Gibran) senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," lanjut berkas gugatan itu.
Uang tersebut diminta diserahkan langsung ke satu panti asuhan yang ada di Kota Solo. Tak hanya itu, Almas juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.
CNNIndonesia.com sejak Rabu (31/1) berupaya menghubungi Almas dan kuasa hukumnya atas gugatan yang diajukan, tapi belum mendapat respons. Sementara Arif selaku kuasa hukum Almas ketika dihubungi hari ini hanya memberitahu soal agenda keterangan pers yang rencananya digelar Jumat (3/1) besok.
Wakil Ketua TKN Habiburokhman juga belum merespons saat dihubungi soal gugatan ini.
(syd/tsa)