
Almas Tsaqibbirru menggugat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka membayar ganti rugi Rp10 juta. Gugatan Almas terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakartadengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Dalam gugatannya, Kuasa hukum Arif Sahudi menyinggung uji materi Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Besaran ganti rugi ini disesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan Almas untuk memenangkan uji materi di MK. Almas menguji materi pasal yang membatasi usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun itu. Gugatan Almas dikabulkan MK.
Namun, menurut Almas, Gibran sama sekali tidak memberikan apresiasi setelah dibukakan jalan untuk meraih tiket Pilpres 2024.