Gibran Tanggapi Gugatan Almas Bayar Rp10 Juta: Nanti Ditindaklanjuti

CNN Indonesia
Kamis, 01 Feb 2024 14:22 WIB
Gibran mengatakan akan menindaklanjuti gugatan Almas Tsaqibbirru. Ia diminta bayar Rp10 juta dan mengucapkan terima kasih secara terbuka.
Gibran Rakabuming mengatakan akan menindaklanjuti gugatan Almas Tsaqibbirru. Ia diminta bayar Rp10 juta dan mengucapkan terima kasih secara terbuka. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Solo, CNN Indonesia --

Calon wakil presiden sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan soal wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Gibran mengaku sudah mengetahui gugatan itu. Ia pun berjanji akan menindaklanjutinya.

"Ya, nanti kami tindak lanjuti ya," kata Gibran saat diwawancara di Balai Kota Solo, Kamis (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak menjelaskan langkah apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti gugatan itu.

Gibran pun tak menjawab saat ditanya apakah dia akan mengucapkan terima kasih kepada Almas. Selain itu, Gibran juga tak menjawab tegas saat ditanya soal perjanjian antara pihaknya dengan Almas.

"Saya enggak tahu (ada perjanjian atau tidak)," ucapnya singkat.

Diberitakan, Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran membayar ganti rugi Rp10 juta dan meminta Gibran mengucapkan terima kasih secara terbuka di media massa. Gugatan Almas terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Dalam berkas gugatannya, Almas yang diwakili kuasa hukum Arif Sahudi menyinggung uji materi Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Almas menguji materi pasal yang membatasi usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun itu.

Gugatan Almas dikabulkan MK. Mahkamah pun mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 'berusia paling rendah 40 tahun' menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu memuluskan langkah Gibran jadi cawapres di Pilpres 2024. Saat itu, dalam gugatannya ke MK, Almas yang merupakan alumnus Universitas Surakarta itu menyatakan sebagai penggemar Gibran.

Namun, menurut Almas. hingga saat ini, Gibran sama sekali tidak memberikan apresiasi kepada Almas yang telah membuka kesempatan bagi Gibran meraih tiket Pilpres 2024.

"Penggugat (Almas) melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat (Gibran) senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," demian bunyi berkas gugatan itu.

(syd/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER