TKN Prabowo Ungkap Sejumlah Potensi Dugaan Kecurangan di Malaysia

CNN Indonesia
Jumat, 02 Feb 2024 00:25 WIB
TKN Prabowo-Gibran menyebut ada ribuan surat suara yang dikirim ke satu alamat saja di Malaysia.
TKN Prabowo-Gibran mengungkap sejumlah dugaan kecurangan di Malaysia (CNN Indonesia/ Muhammad Feraldi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Siregar mengungkap sejumlah potensi dugaan kecurangan di Malaysia pada Pemilu 2024.

Pertama, Fritz menyebut ada dugaan lebih dari 90 persen orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Malaysia sudah tidak lagi berada di sana.

"Lebih dari 90 persen data pemilih di Malaysia sudah tidak lagi bekerja di Malaysia. Artinya, 90 persen datanya sudah bukan merupakan DPT yang berada di Malaysia," kata Fritz dalam konferensi pers di Sriwijaya 16, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan itu seraya menunjukkan rekaman video yang berisi info tersebut. Fritz mengatakan video itu beredar di media sosial belakangan.

Fritz menjelaskan dari keseluruhan DPT di luar negeri, Malaysia menyumbang sekitar 800 ribu pemilih di Pemilu 2024.

"Totalnya hampir sekitar 800 ribu. Dari 1,8 juta pemilih di luar negeri 800 ribu itu berada di Malaysia," jelas dia.

Selain itu, Fritz juga menyebut ada upaya mencuri surat suara yang dilakukan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Dugaan itu, kata Fritz dilihat dari dugaan atas temuan 3.000 surat suara yang dikirimkan lewat pos ke satu alamat yang berjarak 800 meter dari salah satu PPLN Kuala Lumpur.

Lalu, Fritz mengaku kepolisian Malaysia juga mendapatkan laporan dari perusahaan pos Malaysia perihal upaya penyogokan oleh PPLN terhadap petugas pos.

"Agar 7.000 surat suara tidak usah dikirimkan melalui pos," ucapnya.

Atas dasar dugaan tersebut, Fritz menyebut ada potensi kecurangan pemilu yang disebabkan oleh PPLN Malaysia yang tidak bekerja secara profesional.

Fritz meminta Bawaslu dan KPU proaktif dalam mengusut dugaan kecurangan di Malaysia tersebut.

Ia mengatakan jika betul telah terjadi sejumlah dugaan kecurangan tersebut, maka hal itu telah melanggar Pasal 489 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Di mana menyatakan bahwa setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan atau peserta pemilu," ujar dia.

(mnf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER