Mantan GM Antam Abdul Hadi Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas

CNN Indonesia
Kamis, 01 Feb 2024 20:39 WIB
Kejagung menilai Abdul Hadi Avicena terbukti menyalahgunakan wewenangnya dan bersekongkol dengan Budi Said dalam rekayasa jual beli emas.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Avicena (AHA) sebagai tersangka baru dalam kasus rekayasa jual beli emas oleh Crazy Rich asal Surabaya Budi Said. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Avicena (AHA) sebagai tersangka baru dalam kasus rekayasa jual beli emas oleh Crazy Rich asal Surabaya Budi Said.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Abdul dilakukan penyidik usai memeriksa total 25 saksi dalam kasus tersebut.

"Tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan (Abdul) sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (1/2).

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Abdul dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya dan bersekongkol dengan Budi Said untuk melakukan aksi rekayasa jual beli emas.

Ia menyebut Abdul yang kala itu masih menjabat sebagai General Manager kerap bertemu dengan Budi Said untuk membicarakan rencana pembelian emas dengan skema khusus.

"Tersangka AHA mengubah pola transaksi sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga atau diskon," jelasnya.

Setelah rentetan pertemuan itu, Kuntadi mengatakan kedua tersangka kemudian menjalankan aksinya dengan membeli logam mulia di luar mekanisme yang ditetapkan oleh PT Antam.

Aksi itu sengaja dijalankan dengan tujuan Abdul selaku General Manager dapat dengan leluasa mengeluarkan logam mulia emas dan mendistribusikannya kepada Budi.

Kuntadi mengatakan akibat transaksi di luar mekanisme itulah Abdul lantas bisa mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada Budi dengan modus sebagai pembeli.

"Tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya," tuturnya.

Untuk menutupi aksi rekayasa itu, Abdul selanjutnya membuat laporan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar ataupun normal. Akibat perbuatannya, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.

Dalam kasus rekayasa tersebut, Kuntadi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.

Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan wewenang penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada Budi. Surat palsu itupula yang kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," jelasnya.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER