Putusan terbaru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disebut tidak akan mengganggu proses kepemiluan atau menggugurkan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Juru bicara cawapres Gibran, Emil Dardak, mengatakan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Silakan dicermati lebih dalam lagi statement Ketua DKPP Bapak Heddy Lugito," kata Emil pada Senin (5/2/2024).
Emil lalu menunjukkan kutipan pernyataan dan putusan DKPP lainnya, bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Bahwa tindakan Para Teradu (Ketua dan anggota KPU) menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sesuai dengan konstitusi," ujarnya.
Pernyataan Emil itu senada dengan pakar hukum tata negara Fahri Bachmid, yang menilai bahwa putusan DKPP tidak berimplikasi secara konstitusional terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran.
"Eksistensi sebagai legal subject pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta legitimate," kata Fahri.
Secara khusus, Fahri menyoroti dua hal terkait putusan DKPP. Pertama, KPU sebagai subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan Putusan MK nomor 90.
Terkait hal ini, kata Fahri, langkah KPU meloloskan pencalonan Gibran adalah tindakan yang benar dan tidak melanggar konstitusi.
Kedua, dalam proses pelaksanaan Putusan MK, ternyata KPU dianggap telah melanggar tata kelola administrasi pemilu karena tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023.
"Dari aspek hukum tata negara, tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," katanya.
"Tetapi pada hakikatnya, itu (putusan DKPP) merupakan ranah etik yang dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," lanjut Fahri.
Sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU dan anggota melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim, karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
DKPP menilai, pelanggaran bisa dicegah jika KPU segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023 ditetapkan, yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres.
DKPP saat itu menyatakan, Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 harus diubah dan disesuaikan dengan Putusan MK.
(adv/adv)