Maklumat 7 Universitas di Lampung: Keteladanan dan Etika Politik Pudar
Civitas academica dari sejumlah kampus di Provinsi Lampung mengeluarkan maklumat atau pernyataan sikap mengkritik iklim demokrasi di era Presiden Joko Widodo sudah melenceng dan tidak baik-baik saja.
Kampus yang menyatakan sikap di provinsi paling selatan Sumatera itu adalah Universitas Lampung (Unila), Universitas Tulang Bawang (UTB), Universitas Bandar Lampung (UBL), Universitas Saburai, Universitas Malahayati, Universitas Muhammadiyah Metro dan Universitas Mitra Indonesia (Umitra).
Ada 41 akademisi (guru besar dan dosen) yang ikut dalam pernyataan sikap tersebut. Maklumat dibacakan oleh Guru Besar ilmu politik Unila Ari Darmastuti. Ia merasa prihatin atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Ia mengecam pemimpin yang tidak berdiri di atas kepentingan masyarakat dan bangsa.
Menurutnya, pelanggaran etika tidak hanya mencoreng citra penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa, tetapi juga merugikan dan bahkan meruntuhkan hak fundamental warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).
"Pernyataan sikap dan tindakan yang merusak prinsip demokrasi dan mengancam pondasi penyelenggaraan negara akan menimbulkan ketidakpercayaan mendalam dan kehilangan legitimasi dalam penyelenggaraan dan hasil pemilihan umum yang demokratis dan berkeadilan," kata Ari di Fakultas Hukum (FH) Unila, Bandar Lampung, Rabu (7/2).
"Situasi dan kondisi terakhir, telah menunjukkan gejala pudarnya keteladanan dan prilaku politik yang tidak memenuhi kaidah etika, sikap demokratis dan rasa keadilan," tambahnya.
Ari juga menyampaikan akademisi yang terpanggil untuk menyuarakan dan menyerukan kebebasan berpendapat wajib dihargai dan dijunjung tinggi sebagai amanat konstitusi, sekaligus menghormati dan menghargai keragaman pilihan politik.
Selain itu ia berharap agar tidak boleh terjadi lagi sikap dan prilaku yang nyata-nyata sebagai pelanggaran etika, tidak demokratis dan tidak memenuhi rasa keadilan. Dengan demikian, dapat mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi yang adil, jujur dan bermartabat.
"Mengingatkan kepada Presiden, Menteri, Gubernur dan Wakil gubernur, Walikota dan Wakil walikota, Bupati dan Wakil bupati, penyelenggara negara lainnya, ASN dan Kepala Desa (Kades) agar tetap menjaga sikap benar-benar netral dalam pemilu untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi di Indonesia," tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan sesuai UUD 1945, menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum tanpa terkecuali.
Demikian pula, hak untuk memilih dan berpartisipasi dalam proses demokrasi secara bebas adalah hak konstitusional. Memaksakan pilihan kepada orang lain, adalah sebuah bentuk pelanggaran mendasar.
"Pendapat sekelompok orang, tidak boleh dipaksakan sebagai pendapat seluruh masyarakat," katanya.
Untuk itu akademisi di Lampung mengimbau kepada semua warga masyarakat secara bersama-sama menjaga iklim demokrasi, kepentingan bersama, persatuan, kesatuan bangsa dan negara, di atas kepentingan individu, kelompok dan golongan.