ASN Aceh Dilarang Pakai Hijab Motif Bunga demi Jiwa Korsa

CNN Indonesia
Kamis, 08 Feb 2024 17:30 WIB
Ilustrasi. Warna dan motif jilbab ASN Aceh diatur dengan ketat. (iStock/prpicturesproduction)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Pemerintah Aceh melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak wanita menggunakan jilbab bermotif di kantor dengan dalih keseragaman.

Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran bernomor: 000.1.12/1116 tentang pakaian dinas pegawai ASN dan pegawai non ASN/Tenaga Kontrak di lingkungan Pemprov Aceh yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Surat Edaran itu mengatur soal pakaian yang digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga kontrak pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Khusus ASN/PPPK wanita, mereka tak diizinkan menggunakan jilbab bermotif bunga dan harus polos di hari-hari itu. Kemudian, warna jilbab juga disesuaikan dengan hari kerja.

Misalnya, Senin dan Selasa jilbab harus warna khaki polos tanpa motif; Rabu sampai Jumat jilbab warna hitam.

"PNS/PPPK Wanita PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab dengan warna khaki polos tanpa motif/corak," tulis poin a dalam Surat Edaran tersebut yang dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (8/2).

Bagi wanita, pakaian harus sopan, tidak ketat, tidak menggambarkan bentuk tubuh dan baju lengan panjang serta rok panjang dengan lipit belakang.

Pj. Gubernur Aceh dalam Surat Edaran itu juga ingin menunjukkan khas dan keseragaman ASN di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai membangun jiwa korsa.

"Dalam rangka menunjukkan identitas khas dan keseragaman ASN di Lingkungan Pemerintah Aceh sebagai sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas," bunyi poin nomor 2.

Surat Edaran itu juga mengatur warna pakaian dinas harian (PDH) bagi PNS/PPPK yang berwarna khaki kemudian PDH tenaga kontrak berwarna cream.

Penggunaan pakaian dinas tersebut dikecualikan bagi ASN pada unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan publik atau tertentu lainnya, seperti Satpol PP, tenaga medis, polisi kehutanan pada Dinas Kehutanan Aceh dan tugas kedinasan pada Kementerian/lembaga.

Lalu, petugas lapangan Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Dishub Aceh, lingkungan Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpam.

"Diharapkan setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) segera menyesuaikan penggunaan pakaian dinas sesuai dengan Surat Edaran ini dan dapat mengupayakan untuk pengadaannya sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Aceh yang akan datang," tulis poin huruf e.

Surat Edaran itu juga ditembuskan ke Mendagri, Menpan RB, Ketua DPR Aceh dan para bupati/walikota se-Aceh.

Landasan surat itu adalah Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Sementara Surat Edaran Gubernur Aceh sebelumnya yang bernomor 065/4879 tahun 2016 tentang pakaian dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

CNNIndonesia.com sudah berupaya mengkonfirmasi surat edaran tersebut ke Pj Gubernur Aceh dan Jubir Pemerintah Aceh, namun belum ditanggapi.

(dra/arh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK