Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjukkan kertas yang berisi aturan tentang larangan presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
Hal itu dilakukan Megawati di atas panggung Kampanye Akbar Ganjar Pranowo-Mahfud MD 'Hajatan Rakyat 3 Menang Total', di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini betulnya kertas opo? Ini supaya jangan dipikir Ibu itu ngapusi (berbohong). Ini ada aturan, jadi saya bawa, jadi tidak bohong, ini namanya supaya pintar, ini undang-undang loh, saya baca loh, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Megawati di hadapan pendukung Ganjar-Mahfud.
Megawati kemudian menunjukkan kertas tersebut dan membacakan Pasal 304 ayat (2), yang menerangkan presiden, wapres, pejabat negara hingga pejabat daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye.
"Nanti kalau saya bacakan kan kepanjangan yah, bisa nyari apa ndak? Ada pamfletnya, tapi yang paling penting apa? Yang namanya pemimpin dari presiden, menteri, pejabat lain, lain, dan lainnya maka tidak boleh mempergunakan fasilitas yang namanya fasilitas negara," ujarnya.
Megawati kemudian bertanya kepada massa yang hadir apakah mereka sudah mengetahui aturan ini atau belum. Jika belum, ia meminta para mahasiswa mengedukasi serta menyampaikan peraturan itu kepada masyarakat.
"Siapa mahasiswa? Mahasiswi? Itu yang pintar. Baca perundangan untuk dapat disampaikan kepada mereka yang belum mengetahui," katanya.
Aksi Megawati itu, mirip seperti Presiden Joko Widodo saat menjelaskan pernyataannya soal seorang presiden tak dilarang untuk berkampanye dan memihak beberapa waktu lalu.
Dalam paparannya Jokowi menjelaskan kepada publik dengan membawa kertas besar bertuliskan sejumlah pasal dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Jokowi mengatakan berdasarkan pasal 299, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Selanjutnya ia juga menunjuk pasal 281, yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana," kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).
Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden asalkan mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.