Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, APK Masih Bertebaran di Kupang
Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada 10 Februari 2024 dan memasuki masa tenang. Namun, alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, bendera, hingga stiker masih bertebaran di jalan-jalan utama Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pantauan CNNIndonesia.com pada Minggu (11/2) pukul 13.00 WITA di sejumlah jalan utama seperti di Jalan Sam Ratulangi, Jalan Bundaran PU, Jalan Frans Seda, dan Jalan Piet A Tallo, baliho hingga poster kampanye para peserta pemilu belum juga diturunkan.
Poster, baliho, bendera, dan stiker berbagai ukuran tersebut milik para calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketua Bawaslu NTT Nonato da Purificacao Sarmento membenarkan masih banyak APK peserta pemilu yang belum ditertibkan.
"Iya, kalau untuk Kota Kupang tadi kita lihat masih banyak," kata Nonato.
Ia menuturkan Bawaslu telah berkoordinasi dengan para calon legislatif, partai politik, hingga tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menurunkan secara mandiri seluruh APK setelah masa kampanye berakhir.
Nonato pun berharap APK yang masih bertebaran di Kupang dapat segera diturunkan.
"Kita sudah sampaikan imbauan untuk penurunan sendiri. Tadi saya juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman Bawaslu Kota Kupang untuk sesegera mungkin itu melakukan proses penertiban setelah berkoordinasi dengan satuan polisi Pamong Praja," ujarnya.
Masa tenang kampanye dimulai sejak Minggu ini hingga hari pemungutan suara digelar pada Rabu (14/2).
Sebelumnya, para peserta pemilu dan pilpres diberikan waktu berkampanye selama 75 hari yang dimulai sejak 28 November 2023.
Adapun paslon capres dan cawapres yang berkompetisi adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
(eli/tsa)