Anak Tamara Ditenggelamkan 12 Kali, yang Terakhir sampai 54 Detik

CNN Indonesia
Senin, 12 Feb 2024 17:55 WIB
Polisi mengungkap bahwa anak dari aktris Tamara Tyasmara, Dante (6), sempat mencoba menyelamatkan diri sebelum meninggal dunia akibat ditenggelamkan.
Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana Yudha Arfandi (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2). (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengungkap anak dari aktris Tamara TyasmaraDante (6), ditenggelamkan sebanyak 12 kali oleh kekasih Tamara, YUdha Arfandi (33) di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Dante ditenggelamkan belasan kali dengan durasi berbeda-beda. Ada momen kepala Dante dibenamkan selama hampir satu menit lamanya.

Ia lantas membeberkan detail durasi tersebut yakni; 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali," ujar Wira dalam konferensi pers, Senin (12/2).

Wira juga mengungkap bahwa Dante sempat mencoba menyelamatkan diri sebelum meninggal dunia akibat dibenamkan Yudha. Dante disebutnya berupaya meraih tepian kolam namun diduga digagalkan oleh Yudha. 

"Korban berusaha berenang ke tepian kolam, namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih ke tepi kolam," kata Wira.

Selanjutnya, Yudha mengangkat tubuh Dante ke tepian kolam untuk diberikan bantuan oleh para saksi. Namun saat itu Dante diketahui sudah tidak bernapas, serta dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih

"Kemudian korban dinyatakan meninggal," imbuhnya.

Atas kasus ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP. Selain itu, Yudha juga dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU 35/2014 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER