5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024, Simak Perbedaannya
Ada lima surat suara yang diberikan kepada masyarakat dengan hak pilih pada Pemilu 2024. Kelima surat suara tersebut adalah surat pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Aturan soal jenis-jenis surat suara ini tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun diwajibkan memberikan surat suara dalam keadaan baik.
Pengecualian diberikan pada pemilih yang berada di Provinsi DKI Jakarta. Hanya ada empat jenis surat suara, karena tak ada pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.
Berikut ini rincian lima jenis surat suara di Pemilu 2024.
1. Surat suara presiden dan wakil presiden
Surat suara presiden dan wakil presiden yang menggunakan kode warna abu-abu. Ada tiga pasangan calon yang termuat dalam kertas surat suara.
Dalam surat suara tersebut terdapat nomor urut, foto dan nama paslon, serta logo gabungan partai politik pengusung.
Pemilih dapat memberikan suara dengan mencoblos pada bagian foto, nama, atau area lain yang masih berada dalam kotak paslon.
2. Surat suara DPR RI
Surat suara DPR menggunakan kode warna kuning. Surat suara ini digunakan untuk memilih wakil rakyat yang akan bertugas di Senayan.
Dalam surat suara ini terdapat nomor urut partai pengusung, logo partai, nama partai, serta daftar calon anggota DPR RI dari masing-masing partai.
Untuk memberikan suara, pemilih bisa mencoblos di bagian nama partai atau nama calon anggota DPR RI.
3. Surat suara DPD
Surat suara berikutnya adalah surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menggunakan kode warna merah. Dalam surat suara ini terdapat nomor urut, nama lengkap, serta foto calon anggota DPD.
DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran. Lembaga yang memiliki fungsi sama seperti DPR RI ini mewakili setiap provinsi di Indonesia.
Lihat Juga :ENSIKLOPEMILU Syarat Capres Menang Satu Putaran di Pilpres 2024 |
4. Surat suara DPRD provinsi
Surat suara DPRD tingkat provinsi yang menggunakan kode warna biru. Surat suara ini tidak memiliki banyak perbedaan dengan surat suara DPR RI.
Surat suara ini memuat nomor urut, logo, dan nama partai, lengkap dengan daftar nama caleg. Cara mencoblosnya pun sama seperti surat suara calon anggota DPR RI.
5. Surat suara DPRD kabupaten/kota
Surat suara terakhir yang akan diterima pemilih adalah Surat Suara DPRD tingkat kabupaten/kota yang menggunakan kode warna hijau. Tampilan surat suara ini juga sama seperti surat suara DPR RI dan DPRD tingkat provinsi.
(lom/tsa)