Daftar Tunjangan Kinerja Bawaslu yang Dinaikkan Jokowi H-2 Pencoblosan
CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2024 09:23 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI saat menggelar apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2023). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Para pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Jokowi meresmikan kebijakan itu melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Kenaikan tukin pegawai Bawaslu bervariasi sesuai 17 kelas jabatan yang ada.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," dikutip dari salinan Perpres Nomor 18 Tahun 2024 pasal 4 di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (12/2).
Pada aturan tahun 2017, tukin pegawai Bawaslu yang paling rendah senilai Rp1.766.000 per bulan. Sementara itu, tukin paling besar di lingkungan Bawaslu saat itu Rp24.930.000.
Menjelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024, tukin paling kecil yang diterima pegawai Bawaslu sebesar Rp1.968.000. Tukin paling besar di lingkungan Bawaslu saat ini mencapai Rp29.085.000.