Bawaslu soal Tukin Dinaikkan Jokowi H-2 Pencoblosan: Alhamdulillah
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersyukur dengan keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para ASN Bawaslu dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
"Kalau tunjangan naik ya alhamdulillah dong, masak tunjangan naik kita tidak bersyukur," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Jakarta, Selasa (13/2).
Lolly mengklaim kenaikan tunjangan itu tidak akan membuat kinerja jajarannya menurun. Hal itu dia sampaikan sekaligus merespons adanya anggapan bahwa kenaikan tunjungan merupakan salah satu bentuk tindakan yang dapat membuat Bawaslu tidak netral.
"Karena kalau betul tunjangan Bawaslu naik, harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan," ujar dia.
"Tukin itu kan apresiasi terhadap kinerja dong, di mana ini kinerja orang baik maka dapat reward. Kalau orang sudah dapat reward, masa terus kerjaannya melempem. Ya kan?" Imbuhnya.
Dia menyebut Bawaslu akan terus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam mengawasi pemilu, dan menegaskan tak akan pandang bulu.
"Kita tidak akan lihat kiri, kanan, depan, belakang. Regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tukin pegawai Bawaslu dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Rabu (14/2).
Keputusan itu dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024.Jokowi menandatangani perpres tersebut pada Senin (12/2).
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.
Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.
(yla/kid)