KPU Buka Suara soal Banyak Pekerja IKN yang Gagal Nyoblos

CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2024 16:21 WIB
KPU Penajam Paser Utara (PPU) buka suara soal banyak pekerja IKN yang tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena tidak terdaftar di TPS.
Ilustrasi. KPU Penajam Paser Utara (PPU) buka suara soal banyak pekerja IKN yang tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena tidak terdaftar di TPS. (ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Utara buka suara soal banyak pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 lantaran tidak terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU PPU Wiwik Susiati mengatakan, siapa pun memang tak bisa menggunakan hak suara jika tak melakukan pengurusan pindah lokasi ke TPS pilihannya.

Lebih lanjut, Wiwik mengatakan, siapa saja harus mengurus surat pindah terlebih dahulu, termasuk para pekerja IKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait pemilih dari yang pekerja IKN yang bisa memilih di sini itu adalah yang sudah mendaftar dan namanya daftar pemilih pindahan," kata Wiwik, Rabu (14/2), melansir detikcom.

Aturan soal pindah memilih juga tercantum dalam peraturan KPU. Isinya, kata Wiwik, warga yang telah mengurus perpindahan TPS bisa memberikan suaranya. Pengurusan ini bisa dilakukan, baik ke kecamatan maupun panitia pemungutan suara.

"Mereka lapor, lalu kami akan cek betul tidak mereka terdaftar di DPT asalnya. Setelahnya kami cek mereka ternyata ada, bisa kami layani dengan syarat. Pertama harus membawa surat bekerja atau sedang tugas di sini, bawa KTP dan tidak boleh diwakilkan," kata dia.

Sejumlah pekerja di IKN mengeluh tak bisa menggunakan hak suara merek di TPS yang tersedia di tempat kerjanya. Mereka mengaku tidak terdaftar hingga petugas menolak untuk mengizinkan mereka menggunakan hak suaranya.

Meski demikian, Wiwik menyebut, tak semua pekerja IKN tidak mengurus perpindahan TPS hingga masih bisa menggunakan hak pilihnya. Sekitar 3.286 pekerja IKN telah terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

Para pekerja ini menyalurkan hak pilihnya melalui TPS yang lokasinya tidak jauh dari lokasi mereka bekerja.

"Jumlahnya sampai hari ini 3.268 dan kami sebar di tiga kecamatan. Kemarin karena Sepaku kuotanya sudah penuh, jadi tidak bisa menampung kawan-kawan pekerja ini, jadi kami pindah ke Kecamatan Penajam. Namun, Penajam sudah penuh, kami pindah ke Kecamatan Waru," kata dia.

(tst/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER