Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 1.200 kasus pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024. Dari jumlah itu, pelanggaran etik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi.
Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty mengatakan dari 1.200 kasus pelanggaran pada Pemilu 2024, pelanggaran etik menempati tempat tertinggi, diikuti netralitas ASN dan pelanggaran lainnya.
"Pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara yang banyak dilaporkan dan ditemukan, serta netralitas ASN di berbagai wilayah di Indonesia. Netralitas ASN terjadi karena beberapa faktor di antaranya karena inisiatif sendiri atau bahkan terkondisikan," kata Lolly di Cianjur, Rabu (14/2), sebagaimana dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang tahapan Pemilu 2024, Bawaslu bertugas mengawasi dan mencegah pelanggaran oleh peserta pemilu, partai politik, ASN dan masyarakat umum, agar tidak menjadi temuan dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dia menambahkan, masyarakat dapat membantu pihaknya dalam melapor jika menemukan pelanggaran netralitas atau pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.
"Kita lakukan pencegahan dan memastikan apakah sebuah perkara terjadi pelanggaran atau tidak sekaligus penindakan-nya," kata Lolly.
Rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024 yang terdiri atas Pilpres 2024, Pileg 2024, dan Pilkada 2024.
Pemilu serentak ini adalah pertama dalam sejarah Indonesia dan menyedot anggaran hingga Rp76 triliun.
(pta/pta)