Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti rekomendasi pemungutan suara ulang pada Pemilu 2024 dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPU telah menggelar sidang pleno untuk membahas rekomendasi yang diberikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur.
"Kami akan melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Panwas KL untuk apa saja yang harus kami lakukan dalam hal rekomendasi panwas tersebut," ujar Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat ditemui di kantornya, Rabu (14/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Betty turut menyoroti sisi pendataan pemilih yang dinilai akan jadi PR alias pekerjaan rumah utama setelah keluarnya rekomendasi Panwas itu. Karenanya, Betty pun berkoordinasi dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beserta jajaran KPU RI lainnya.
Ketua Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan sejumlah dugaan pelanggaran administratif pemilu ditemukan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Oleh karena itu, Panwaslu Kuala Lumpur pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur.
Di antaranya, tidak menghitung hasil pemungutan surat suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
"Melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan surat suara keliling," kata Bagja dalam tayangan YouTube Bawaslu, Rabu (14/2).
Bagja mengatakan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dilakukan dengan menggelar pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK terlebih dahulu.
"Tidak menetapkan pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur, yang sudah memilih di TPS, untuk dijadikan basis data sebagai pemilih dan tidak diikutkan dalam metode pos dan KSK. Untuk menghindari terjadinya pemilih yang mencoblos dua kali," kata Bagja.
Selain itu, rekomendasi Panwaslu juga meminta agar dilakukannya evaluasi metode pos dan pemilihan metode lain guna menghindari kejadian serupa.
Terpisah, Ketua Pawaslu LN Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie mengatakan menyebut pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi tersebut kepada PPLN Kuala Lumpur.
Rizky menjelaskan bahwa Panwaslu telah berkoordinasi dengan PPLN Kuala Lumpur soal video viral yang menunjukkan tumpukan surat suara dicoblos. Kebenaran isu ini masih ditelusuri kebenarannya hingga kini.
Kendati demikian, Panwaslu menemukan beberapa dugaan pelanggaran administratif terkait pemungutan suara metode pos. Salah satunya, adanya 1.972 surat suara yang dikembalikan oleh satu orang yang tidak diketahui identitasnya.
Adapun terkait metode KSK, ia mengatakan dari 136 kotak suara keliling ada kesalahan administrasi dalam proses pendistribusian karena PPLN menetapkan seluruh KSK menyediakan 500 surat suara, padahal setiap KSK memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berbeda.
Panwaslu juga mendapat laporan adanya pemilih yang melakukan dua kali pencoblosan.
Karenanya, Rizky pun berkoordinasi dengan Bawaslu RI, termasuk Gakkumdu, serta memastikan akan ada tindakan hukum.
(pop/isn)