Sebanyak 11 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihukum sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung karena terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Putusan kode etik tersebut dibacakan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang hari ini, Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jakarta, Kamis (15/2).
Mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, pegawai KPK tersebut harus menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 60 hari kerja.
Adapun 11 pegawai yang menjadi terperiksa ialah Muhammad Ridwan, Ramadhana Ubaidillah, Ricky Rachmawati, Tarmedi Iskandar, Asep Anzar, Ikhsannudin, Maranatha, Eko Tri Sumanto, Mahdi Aris, Muhammad Faesol Amarudin, dan Sopyan.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi," ucap Tumpak.
Dewas menyarankan PPK dalam hal ini Sekretaris Jenderal KPK memeriksa 11 pegawai tersebut untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan tidak ada pertimbangan meringankan dari majelis untuk para terperiksa. Sementara itu, keadaan memberatkan yakni perbuatan dilakukan secara berlanjut dan berulang.
Tindakan para terperiksa membuat kepercayaan publik terhadap KPK merosot. Para terperiksa juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lihat Juga : |
Pada hari ini, Dewas KPK membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK. Sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan sebanyak enam kali dari pagi hingga sore hari.
(ryn/pmg)