Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diam-diam ternyata sudah memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
SYL diperiksa bersama mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono pada Selasa (13/2) atau sehari sebelum Pemilu digelar.
Padahal di hari Selasa itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan SYL baru akan diperiksa setelah Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pemeriksaan terhadap SYL, Kasdi, dan M Hatta sudah dilakukan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, jam 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan (Lantai 1) Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (15/2).
Ade Safri enggan membeberkan soal materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ketiganya. Ia hanya menyebut pemeriksaan masih seputar dugaan pemerasan oleh Firli.
"Yang jelas materinya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka FB," ucap Ade Safri.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).